Pages

Senin, 23 Maret 2015

Pengertian Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Pada Koperasi


Baik simpanan pokok maupun simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota. Perbedaan keduanya terletah pada kesamaan jumlah yang harus di bayar.
Di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No27 (revisi 1998) tentang Akuntansi Perkoperasian disebutkan pengertian ini. Simpanan pokok adalah “Sejumlah uang yang sama banyak dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.”
Dengan pengertian ini, maka simpanan pokok bagi semua anggota besarnya harus sama. Kalau misalnya ditentukan simpanan pokok itu nilainya 50 ribu rupiah, maka setiap anggota harus membayarnya pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
Sementara itu simpanan wajib menurut PSAK adalah “Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.” Simpanan wajib yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut.
Hal yang sama baik simpanan wajib, maupun simpanan pokok adalah kedua-duanya tidak boleh diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi. Jika suatu saat anggota tersebut keluar dari keanggotaannya, maka baik simpanan pokok maupun simpanan wajib dapat diambil.

Kedua simpanan tersebut juga sebagai modal utama dalam sebuah koperasi. Sehingga walaupun bagi anggota ini adalah simpanan, tetapi tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu simpanan wajib dan simpanan pokok ini dimasukkan ke dalam modal atau ekuitas koperasi.

========================================================
Iklan: Kami membantu bisnis depot air minum anda.
========================================================

6 komentar: