Pages

Kamis, 09 April 2015

Asumsi Kesatuan Usaha Sebagai Upaya Mencegah Campur Aduk Urusan Pribadi dengan Perusahaan


Setiap orang yang memiliki perusahaan pasti merasakan bahwa tidak semua pengeluaran uang yang dilakukan oleh pemilik adalah urusan pribadi, dan juga tidak semuanya urusan perusahaan. Sering kali pengeluaran uang itu hanyalah untuk urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan. Jika kita tidak berhati-hati, maka urusan pribadi dan perusahaan ini bisa campur aduk.
Dalam akuntansi campur aduk pencatatan keuangan pribadi dengan keuangan perusahaan tidak boleh terjadi. Karena itu dalam akuntansi dianut asumsi kesatuan usaha. Dalam hal ini akuntansi hanya mencatat berbagai transaksi yang berhubungan dengan satu perusahaan. Bahkan kalau seseorang memiliki 2 perusahaan. Tidak boleh urusan kedua perusahaan tersebut dicampur aduk.
Untuk menjalankan prinsip ini, kita pertama-tama mesti memberikan batasan lembaga yang kita catat akuntansinya itu lembaga mana. Setelah itu kita menyingkirkan semua catatan transaksi yang tidak berkait dengan perusahaan yang kita definisikan tadi, termasuk semua catatan yang merupakan urusan keluarga atau urusan pribadi. Dengan demikian akan jelas bahwa pencatatan akuntansi yang kita lakukan adalah untuk mencatat keuangan dari satu perusahaan saja, tidak tercampur-campur dengan catatan yang lain.

Tanpa asumsi kesatuan usaha ini, maka catatan akan menjadi tidak bermanfaat. Akan sulit dilakukan analisa. Bahkan sangat sulit untuk membuat laporan keuangannya. Jika laporan keuangan saja sulit dibuat, maka analisa jelas tidak bisa dilakuakn.

================================================
Iklan: disini tempatnya Honda Makasar. klik di sini
================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar