Setiap orang yang memiliki perusahaan pasti merasakan bahwa
tidak semua pengeluaran uang yang dilakukan oleh pemilik adalah urusan pribadi,
dan juga tidak semuanya urusan perusahaan. Sering kali pengeluaran uang itu
hanyalah untuk urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perusahaan. Jika kita
tidak berhati-hati, maka urusan pribadi dan perusahaan ini bisa campur aduk.
Dalam akuntansi campur aduk pencatatan keuangan pribadi
dengan keuangan perusahaan tidak boleh terjadi. Karena itu dalam akuntansi
dianut asumsi kesatuan usaha. Dalam hal ini akuntansi hanya mencatat berbagai
transaksi yang berhubungan dengan satu perusahaan. Bahkan kalau seseorang
memiliki 2 perusahaan. Tidak boleh urusan kedua perusahaan tersebut dicampur
aduk.
Untuk menjalankan prinsip ini, kita pertama-tama mesti
memberikan batasan lembaga yang kita catat akuntansinya itu lembaga mana. Setelah
itu kita menyingkirkan semua catatan transaksi yang tidak berkait dengan
perusahaan yang kita definisikan tadi, termasuk semua catatan yang merupakan
urusan keluarga atau urusan pribadi. Dengan demikian akan jelas bahwa
pencatatan akuntansi yang kita lakukan adalah untuk mencatat keuangan dari satu
perusahaan saja, tidak tercampur-campur dengan catatan yang lain.
Tanpa asumsi kesatuan usaha ini, maka catatan akan menjadi tidak
bermanfaat. Akan sulit dilakukan analisa. Bahkan sangat sulit untuk membuat
laporan keuangannya. Jika laporan keuangan saja sulit dibuat, maka analisa
jelas tidak bisa dilakuakn.
================================================
Iklan: disini tempatnya Honda Makasar. klik di sini
================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar