Baik simpanan pokok maupun simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota. Perbedaan keduanya terletah
pada kesamaan jumlah yang harus di bayar.
Di dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No27 (revisi 1998) tentang Akuntansi Perkoperasian
disebutkan pengertian ini. Simpanan pokok adalah “Sejumlah uang yang sama
banyak dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.”
Dengan pengertian ini, maka
simpanan pokok bagi semua anggota besarnya harus sama. Kalau misalnya
ditentukan simpanan pokok itu nilainya 50 ribu rupiah, maka setiap anggota
harus membayarnya pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
Sementara itu simpanan wajib
menurut PSAK adalah “Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu.” Simpanan wajib yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut.
Hal yang sama baik simpanan wajib,
maupun simpanan pokok adalah kedua-duanya tidak boleh diambil selama yang
bersangkutan menjadi anggota koperasi. Jika suatu saat anggota tersebut keluar
dari keanggotaannya, maka baik simpanan pokok maupun simpanan wajib dapat
diambil.
Kedua simpanan tersebut juga
sebagai modal utama dalam sebuah koperasi. Sehingga walaupun bagi anggota ini
adalah simpanan, tetapi tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu
simpanan wajib dan simpanan pokok ini dimasukkan ke dalam modal atau ekuitas
koperasi.
========================================================
Iklan: Kami membantu bisnis depot air minum anda.
========================================================
thanks 4 u'r information
BalasHapusur, not u'r
HapusSo usefully. thanks
BalasHapususefull, not usefully
HapusLmao. You're keeping correct all the grammar of the comment ��
BalasHapusThanks for ur information, it's very usefull.
BalasHapus