Sebenarnya repeater atau penguat sinyal boleh saja digunakan, akan tetapi memang ada aturan tertentu yang melarang penggunaan alat ini. Repeter dilarang terutama karena bisa menyebabkan gangguan sinyal dari operator tertentu di sekitar tempat repeter dioperasikan. Memang kita juga harus mengetahui bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi harus memenuhi aturan dalam UU ITE (UU no 36 tahun 1999) terutama pada pasal 32 ayat 1, yang pada intinya perangkat komunikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan ijin untuk digunakan. Untuk keperluan ijin ini kemudian Kominfo mengeluarkan sertifikasi untuk alat atau perangkat komunikasi.
Gangguan yang ditimbulkan oleh perangkat komunikasi yang
tidak standar biasanya disebabkan oleh menurunnya kualitas, sehingga repeater
yang sebenarnya hanya dibatasi untuk operator tertentu turut menggangggu operator
lainnya. Hal inilah yang sebenarny ingin dihindari.
Baru-baru ini Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika) Kominfo telah melakukan monitoring dan penertiban dan
menemukan ada beberapa operator yang terganggu oleh penggunaan repeater di
beberapa wilayah. Gangguan tersebut terjadi di Jakarta, Surabaya, Surakarta, Medan
dan beberapa daerah lain.
Oleh karena itu pastikan bahwa repeater yang anda gunakan
sudah tersertifikasi oleh Kominfo, agar anda tidak terjaring oleh aturan
penggunaan repeter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar